HAL-HAL YANG DILARANG BAGI ORANG YANG JUNUB DAN BERHADATS
Abu Syuja' berkata:
ويحرم على الجنب خمسة أشياء: الصلاة، وقراءة القرآن، ومس المصحف وحمله، والطواف، واللبث في المسجد.
ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء: الصلاة، والطواف، ومس المصحف وحمله.
Cara membacanya:
Wa yahrumu ‘alal junubi khamsatu asy-yaa-a: (1) ash-shalaatu, (2) wa qiraa-atul Qur’aani, (3) wa massul mush-hafi wa hamluhu, (4) wath-thawaafu, (5) wal lubtsu fil masjidi.
Wa yahrumu ‘alal muhditsi tsalaatsatu asy-yaa-a: (1) ash-shalaatu, (2) wath-thawaafu, (3) wa massul mush-hafi wa hamluhu.
Artinya:
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub, ada lima perkara: (1)shalat, (2) membaca Al-Qur’an, (3) menyentuh mushaf Al-Qur’an dan membawanya, (4) thawaf, dan (5) berdiam diri di masjid.
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadats ada tiga perkara, yaitu: (1) shalat, (2) thawaf, serta (3) menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an.
Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):
1. Dalil yang menunjukkan larangan shalat bagi orang yang sedang junub adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لا تَقربوا الصَّلاةَ وَأنْتُمْ سكَارَى حَتَّى تعْلموا مَا تقولُونَ وَلا جُنباً إلا عَابِري سبَيل حَتّى تَغتَسِلُوا
Artinya: “Janganlah kalian mendekati shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (Jangan juga mendekati shalat) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 43)
Maksud ‘shalat’ pada ayat di atas adalah ‘tempat shalat’, karena lewat berjalan padanya tidak mungkin pada shalat, tapi pada tempat shalat. Jika mendekati tempat shalat saja dilarang, tentu dilarangnya melaksanakan shalat lebih utama.
Larangan ini juga berdasarkan hadits riwayat Muslim (224) dan lainnya dari Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تُقْبَلُ صَلاة بِغَيْرِ طَهُورٍ
Artinya: “Shalat tidak diterima tanpa bersuci.”
Hadits di atas mencakup bersuci dari hadats dan junub, dan menunjukkan keharaman shalat dalam keadaan berhadats dan junub.
2. Dalil yang menunjukkan larangan shalat bagi orang yang berhadats adalah hadits riwayat Al-Bukhari (6554) dan Muslim (225), meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لا يقبل اللهُ صَلاة أحَدكِمْ إذا أحدثَ حَتى يتوَضأ
Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadats, sampai ia berwudhu.”
Catatan Tambahan:
1. Dalil-dalil yang menunjukkan larangan empat hal sisanya bagi orang yang junub, selain shalat, sudah disebutkan saat pembahasan “hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haidh dan nifas”.
Dalil-dalil yang menunjukkan larangan dua hal sisanya bagi orang yang berhadats, selain shalat, sudah disebutkan saat pembahasan “hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haidh dan nifas”.
Wallahu a’lam bish shawab.
LARANGAN JUNUB DAN HADATS
Reviewed by Unknown
on
November 23, 2017
Rating:
No comments: