PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG MENCUKUR JANGGUT

Oleh Ustadz Badru Salam, Lc
PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG MENCUKUR JANGGUT
Memanjangkan janggut bagi laki-laki adalah perkara yang diperintahkan oleh Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, ”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.”
(HR. Thabrani, Hadits ini hasan)
Sedangkan perintah pada asalnya adalah wajib sebagaimana disebutkan dalam ushul fiqih.
Demikian pula Nabi memerintahkan untuk memanjangkan janggut dalam hadits hadits yang shahih.
Lalu bagaimana pendapat empat madzhab tentang hukum mencukur janggut?
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat haram hukumnya mencukur janggut. Sedangkan madzhab Syafi'iyah terjadi perselisihan di antara mereka.
➖Madzhab Maliki:

Al Hathob berkata: 
"Dan mencukur janggut dan juga kumis itu tidak boleh, dan ia termasuk mutslah (mencincang) dan bid'ah." 
(Mawahib aljaliil 2/182)
Dalam Hasyiyah Addasuuqi (1/290):
"Dan haram bagi laki laki mencukur jangutnya atau kumisnya dan pelakunya diberi sanksi."
➖Madzhab Hanafi:

Ibnu Abidin berkata: 
"Memotong janggut lebih pendek dari ukuran sekepal tangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian magoribah dan lelaki bencong tidak ada seorang ulamapun yang membolehkannya." 
(Hasyiyah ibnu Abidin 2/417)
➖Madzhab Hanbali:

Ibnu Muflih berkata: 
"Dan hendaknya janggut itu dipanjangkan menurut madzhab (hanbali, -pent)... dan haram mencukurnya." 
(Alfuru' 2/129)
➖Madzhab Syafi'iyah:

Seluruh ulama madzhab syafi'iyah bersepakat akan makruhnya memotong janggut yang melebihi sekepal tangan sebagaimana yang disebutkan dalam syarah almuhadzab, imam An Nawawi berkata:
"Al Ghozali berkata dalam kitab ihya, "Terjadi perbedaan pendapat di kalangan salaf mengenai (memotong) janggut yang panjang; ada yang mengatakan tidak apa-apa memotong yang melebihi sekepal tangan karena itu dilakukan oleh ibnu Umar dan beberapa ulama dari kalangan tabi'in dan dianggap baik oleh Asy Sya'biy dan ibnu Sirin.
Sementara Al Hasan dan Qotadah menganggapnya makruh dan mereka berkata: 
"Dibiarkan sesuai keadaannya berdasarkan hadits: "Wa a'fuu liha, artinya dan biarkanlah janggut." 
Yang shahih adalah makruh memotongnya secara mutlak dan hendaknya dibiarkan sebagaimana adanya berdasarkan hadits yang shahih : وأعفوا اللحى "Dan biarkanlah janggut." 
(Syarhul Muhadzab 1/290)
Adapun mencukur janggut para ulama syafi'iyah berbeda pendapat; sebagian mereka berpendapat makruh di antara ulama syafi'iyah yang berpendapat makruh adalah:
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori dalam kitab asnaa almatholib, Ar Romli dalam annihayah, Addimyathi dalam i'anatu tholibin dan juga dinisbatkan kepada imam Ar Rafi'i dan Annawawi sebagaimana yang dikatakan oleh Addimyathi. Dan pendapat makruh ini dianggap sebagai pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i.
Yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa para ulama madzhab Syafi'iyah yang menyatakan makruh semuanya dari kalangan ulama mutaakhirin (terakhir) seperti
syaikh Zakariya al anshori yang wafat tahun 926H. Ibnu Hajar Al Haitami wafat 974H, dan Ar Romli yang wafaat 1004H.
Adapun ulama syafi'iyah yang mengharamkan adalah:
ibnu Rif'ah, Al Hulaimi, Al Qoffal Asy Syaasyi, dan Al Adzru'iy.
Dalam kitab i'anatholibin (2/340 cet. Darul fikri) karya Addimyathi demikian juga dalam kitab tuhfatul muhtaj karya ibnu hajar alhaitami disebutkan:
"Berkata dua syaikh (Arrafi'iy dan Annawawi): Makruh mencukur janggut. Namun ibnu Rif'ah dalam hasyiyah alkafiyah menentangnya dan berhujjah bahwa imam Asy Syafi'i menyatakan keharamannya dalam kitab al umm.
Azzarkasyi berkata, "Demikian pula ini adalah pendapat alhulaimi dalam syu'abul iman, dan gurunya yaitu alqoffaal asy syaasyi dalam mahasin asy syari'ah. Dan Al Adzru'iy berkata, "Yang benar adalah haramnya mencukur janggut..."
Namun yang perlu dikritisi adalah bahwa menisbatkan pendapat makruhnya mencukur janggut kepada imam An Nawawi dan imam Ar Rafi'iy perlu ditinjau ulang. Karena imam An Nawawi dalam kitab syarhul muhadzab sebagaimana telah kita nukil ucapannya di atas secara tegas mengatakan: "yang shahih adalah makruh memotongnya secara mutlak."
Ucapan beliau ini untuk yang memotong janggutnya melebihi satu kepal tangan. Bukan untuk yang mencukurnya.
Belum ditemukan pernyataan yang sharih dari imam nawawi dan imam arraafi'iy bahwa keduanya menyatakan makruh.
Imam Asy Syafii berkata dalam kitab al umm:
وَهُوَ وَإِنْ كَانَ فِي اللِّحْيَةِ لَا يَجُوزُ
"Dan ia (mencukur) jika pada janggut maka tidak boleh."
Pernyataan imam Syafi'i ini dapat difahami haramnya mencukur janggut sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu rif'ah. Dan dibela oleh Al Adzru'iy. Itu pula yang dijadikan sandaran oleh alqofaal asy syaasyi dan muridnya yaitu alhulaimiy demikian pula imam almawardi.
Bila demikian keadaannya, maka bisa disimpulkan bahwa imam yang empat yaitu: imam Malik, imam Abu Hanifah, imam Asy Syafi'i dan imam Ahmad semuanya berpendapat haramnya mencukur janggut. Berarti ini adalah kesepakatan imam yang empat dan juga madzhab dzahiriyah.
Adapun yang memakruhkannya adalah dari kalangan ulama syafi'iyah belakangan saja.
Oleh karena itu, ibnu Hazm menganggap bahwa mencukur janggut adalah haram dengan ijma ulama. Beliau berkata dalam kitab marotibul ijma':
اتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
"Para ulama bersepakat bahwa mencukur seluruh janggut itu termasuk mutslah yang tidak boleh."
Demikian pula ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya dan Abul Hasan Al Qothon menyatakan adanya kesepakatan ulama dalam masalah ini.
Wallahu a'lam bishowab.
_________________________
Dipost Ustadz Badru Salam, Lc -hafizhahullah- Tsulasa 4 Shofar 1439 H / 24 Oktober 2017
sumber : https://goo.gl/Txp4Ps
PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG MENCUKUR JANGGUT PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG MENCUKUR JANGGUT Reviewed by Unknown on November 11, 2017 Rating: 5

No comments:

Search This Blog

Popular

BAB 5

BAB 5 K I S A H Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari i...

Powered by Blogger.