DILARANG BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN NIFAS


HAL-HAL YANG DILARANG BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN NIFAS

Abu Syuja' berkata:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة، والصوم، وقراءة القرآن، ومس المصحف وحمله، ودخول المسجد، والطواف، والوطء، والاستمتاع بما بين السرة والركبة.

Cara membacanya:

Wa yahrumu bil haydhi wan nifaasi tsamaaniyatu asy-yaa-a: (1) ash-shalaatu, (2) wash-shawmu, (3) wa qiraa-atul Qur’aani, (4) wa massul mush-hafi wa hamluhu, (5) wa dukhuulul masjidi, (6) wath-thawwaafu, (7) wal-wath’u, (8) wal-istimtaa’u bimaa baynas surrati war rukbati.

Artinya:

Hal-hal yang diharamkan karena haidh dan nifas ada delapan, yaitu: (1) shalat, (2) puasa, (3) membaca Al-Qur’an, (4) memegang mushhaf Al-Qur’an dan membawanya, (5) masuk ke dalam masjid, (6) thawaf, (7) bersenggama, dan (8) bercumbu pada bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):

1. Wanita yang sedang haidh dilarang mengerjakan shalat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari (298) dan Muslim (80), dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang wanita yang bertanya tentang kekurangan agamanya:

أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم

Artinya: “Bukankah jika ia sedang haidh, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?”

2. Wanita yang mengalami haidh wajib mengqadha puasanya, namun tidak perlu mengqadha shalat.

Imam Al-Bukhari (315) dan Muslim (335) –dan lafazh dari Muslim– meriwayatkan dari Mu’adzah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Mengapa wanita yang haidh harus mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat?’. ‘Aisyah menjawab:

كان يصيبنا ذلك مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Artinya: “Kami pernah mengalami hal itu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”

3. Wanita yang sedang haidh dilarang membaca Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah (596), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يقرأ الجنب والحائض شيئا من القرآن

Artinya: “Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.”

4. Wanita yang sedang haidh dilarang memegang dan membawa mushaf Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah [56]: 79)

Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أن لا يمس القرآن إلا طاهر

Artinya: “Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni secara marfu’ (1/121), dan oleh Malik dalam Al-Muwaththa secara mursal (1/199).

5. Wanita yang sedang haidh dilarang masuk masjid, jika ia khawatir akan mengotori masjid tersebut. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (232), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لا أحل المسجد لحائض ولا لجنب

Artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidh dan junub.”

Hadits di atas berlaku jika wanita haidh tersebut dikhawatirkan mengotori masjid. Jika tidak, maka ia boleh masuk ke dalamnya, namun tetap dilarang duduk dan mondar-mandir di dalamnya.

Kebolehan wanita masuk masjid jika tidak khawatir mengotorinya adalah berdasarkan hadits riwayat Muslim (298) dan selainnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: (ناوليني الخمرة من المسجد) فقلت: إني حائض، فقال: (إن حيضتك ليست في يدك)

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Ambilkanlah untukku sajadah dari masjid’. Aku berkata, ‘Saya sedang haidh’. Beliau berkata, ‘Haidhmu itu bukan berada di tanganmu’.”

Juga berdasarkan riwayat An-Nasai (1/147) dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

وتقوم إحدانا بالخمرة إلى المسجد فتبسطها وهي حائض

Artinya: “Salah seorang dari kami berdiri untuk meletakkan sajadah di masjid, kemudian menghamparkannya, padahal ia dalam keadaan haidh.”

6. Wanita yang sedang haidh dilarang mengerjakan thawaf, karena thawaf semisal dengan shalat. Al-Hakim (1/459) meriwayatkan dan menshahihkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الطواف بالبيت مثل الصلاة، إلا أنكم تتكلمون، فمن تكلم فلا يتكلم إلا بخير

Artinya: “Thawaf di Baitullah itu seperti shalat. Hanya saja kalian boleh berbicara. Barangsiapa ingin berbicara, janganlah ia berbicara kecuali yang baik-baik.”

7. Wanita yang sedang haidh dilarang bersenggama. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين

Artinya: “Oleh sebab itu, jauhkanlah diri kalian dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Jika mereka telah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah bagi kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Maksud ‘jauhkanlah diri kalian’ pada ayat ini adalah ‘janganlah kalian bersenggama’.

8. Wanita yang sedang haidh dilarang bercumbu pada bagian tubuh antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (212) dari ‘Abdullah ibn Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apa yang halal bagiku dari istriku ketika dia haidh?’, Rasul menjawab:

لك ما فوق الإزار

Artinya: “Bagimu apa saja yang di atas sarung (izaar).”

Izaar adalah pakaian yang menutupi bagian tengah tubuh, umumnya antara pusar dan lutut.

9. Ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haidh dalam seluruh perkara, halal dan haramnya, yang dimakruhkan dan yang disunnahkan..

Wallahu a’lam bish shawab.
DILARANG BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN NIFAS  DILARANG BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN NIFAS Reviewed by Unknown on November 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Search This Blog

Popular

BAB 5

BAB 5 K I S A H Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari i...

Powered by Blogger.