HUKUM TASHWIR DALAM MADZHAB ASY-SYAFI'I
1. Menggambar manusia, hewan, dan setiap yang memiliki ruh hukumnya haram. Bahkan, ia termasuk dosa besar, karena terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan hal ini diancam dengan siksa yang berat.
2. Di antara hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan kepada mereka; Hidupkan yang kalian ciptakan ini!"
3. Tidak ada perbedaan dalam keharaman ini, antara gambar yang dibuat untuk dihinakan (semisal: untuk keset, dll), maupun untuk dimuliakan dan diagungkan (semisal: dipajang di dinding rumah, dll).
4. Tidak ada perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan (3 dimensi, seperti: patung), maupun yang tidak memiliki bayangan (2 dimensi, seperti: lukisan), semuanya haram.
5. Adapun menggambar benda-benda yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, tumbuhan, benda-benda mati, dan semisalnya, hukumnya boleh-boleh saja, tidak haram dan tidak berdosa.
6. Semua yang disebutkan sebelum ini adalah tentang membuat gambar. Adapun untuk penggunaan gambar tersebut, dibedakan dalam dua keadaan. Pertama, jika gambar-gambar tersebut dipajang di dinding rumah, atau dicetak di baju, dan tempat-tempat lain yang "tidak terhina", maka hukumnya haram. Gambar-gambar tersebut harus dicopot/dihilangkan.
7. Kedaan kedua, jika gambar-gambar tersebut diletakkan sebagai keset atau semisalnya, yang diinjak atau diduduki (yang menunjukkan benda-benda tersebut "tidak dimuliakan"), hukumnya tidak haram.
8. Poin 6 dan 7 di atas, terkait dengan pengguna dan penggunaan gambar. Adapun hukum menggambar, ia haram, sebagaimana disebutkan di poin 3.
9. Dikecualikan dari keharaman menggunakan gambar, dua keadaan, yaitu: (a) Mainan anak-anak yang digunakan oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang Sayyidatuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha (saat itu masih anak-anak) yang bermain dengan boneka.
10. Sambungan poin 9. (b) Dibolehkan menggunakan gambar pada keadaan dharurat atau hajat. Pada keadaan ini dibolehkan menggunakan gambar, namun terbatas sesuai kondisi dharurat atau hajatnya. (Catatan saya: pendalaman bahasan dharurah dan hajah ini, bisa baca di kitab-kitab ushul fiqih).
Rujukan: Al-Fiqh Al-Manhaji 'Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, karya Mushthafa Al-Khin, Mushthafa Al-Bugha, dan 'Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qalam, Damaskus. Juz 1, hlm. 533-537)
HUKUM TASHWIR DALAM MADZHAB ASY-SYAFI'I
Reviewed by Unknown
on
November 11, 2017
Rating:
No comments: