HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI WAJIB


Abu Syuja' berkata:

والذي يوجب الغسل ستة أشياء: ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي: التقاء الختانين، وإنزال المني، والموت. وثلاثة تختص بها النساء وهي: الحيض، والنفاس، والولادة.

Cara membacanya:

wal ladzii yuujibul ghusla sittatu asy-yaa-a: tsalaatsatun tasytariku fiihir rijaalu wan nisaa-u wa hiya: (1) iltiqaa-ul khitaanayni, (2) wa inzaalul maniyyi, (3) wal mawtu. wa tsalaatsatun tukhtashshu bihan nisaa-u wa hiya: (1) al-haydhu, (2) wan nifaasu, (3) wal wilaadatu.

Artinya:

Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam. Tiga di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu: (1) bertemunya dua khitan, (2) keluar mani, dan (3) meninggal. Sedangkan tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu: (1) haidh, (2) nifas, dan (3) melahirkan.

Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha (dengan sedikit penambahan dan perubahan redaksi):

1.Bertemunya dua khitan maksudnya adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, dan ini merupakan ungkapan kiasan yang bermakna jima’ (persenggamaan).

Dalil kewajiban mandi karena jima’ adalah hadits riwayat Al-Bukhari (287) dan Muslim (348) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إذَا جَلَسَ بَينَ شُعَبِهَا الأرْبعَ ثُم جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيه الغُسل

Artinya: “Jika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita (yaitu dua paha dan dua betis), kemudian ia bersungguh-sungguh (menyetubuhi)-nya, maka wajib baginya mandi.”

Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

وإنْ لَمْ يُنزِل

Artinya: “Walaupun tidak keluar mani.”

Hadits di atas menunjukkan wajibnya mandi karena melakukan jima’, walaupun tidak keluar mani, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam riwayat Muslim.

2. Dalil wajibnya mandi karena keluar air mani adalah hadits riwayat Al-Bukhari (278) dan Muslim (313) dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Haruskah perempuan mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

نَعَمْ، إذا رَأت المَاء

Artinya: “Ya, jika dia melihat air.”

Maksud air di sini adalah air mani, atau air yang keluar dari perempuan ketika jima’. Sedangkan maksud bermimpi di atas adalah bermimpi bahwa ia disetubuhi.

Abu Dawud (236) dan selainnya meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapati basah pada dirinya, namun ia tidak ingat mimpi apapun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

يغْتَسِلُ

Artinya: “Dia harus mandi.”

Beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi namun tidak mendapati ada yang basah pada dirinya. Beliau menjawab:

لا غُسْلَ عَلَيْه

Artinya: “Tidak ada kewajiban mandi baginya.”

Ummu Sulaim bertanya, “Seorang perempuan melihat itu (ada yang basah), apakah wajib baginya mandi?” Rasul menjawab:

نَعَمَ، النَّسَاءُ شَقَائِقُ الرَّجَال

Artinya: “Ya, perempuan itu saudara kandung laki-laki.”

Maksudnya, keadaannya sama dengan laki-laki.

3. Dalil tentang wajibnya mandi karena meninggal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1195) dan Muslim (939) dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami ketika anak perempuannya meninggal, dan berkata:

اغْسِلْنَهَا ثَلاثا ...

Artinya: “Mandikanlah ia tiga kali...”

Al-Bukhari (1208) dan Muslim (1206) meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang terpelanting dari atas untanya dan terinjak lehernya (hingga mati). Kami waktu itu bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang ihram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

اغْسِلُوهُ بماء وسِدْر، وَكَفَنُوهُ في ثوْبَيْنِ ...

Artinya: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, lalu kafani dia dengan dua lembar kain.”

4. Dalil wajibnya mandi karena haidh adalah firman Allah ta’ala:

فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

Artinya: “Hindarilah perempuan ketika sedang haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah suci, pergaulilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Maksud  ‘mereka telah suci’ adalah ‘mereka telah mandi’.

Hal ini dipertegas dengan hadits riwayat Al-Bukhari (314) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha:

فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغتسلى وصلي

Artinya: “Apabila haidh datang, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh telah selesai maka mandilah dan kerjakanlah shalat.”

5. Wajibnya mandi karena nifas diqiyaskan dengan haidh, karena nifas adalah darah haidh yang berkumpul.

6. Ketika melahirkan, wanita wajib mandi karena anak yang keluar itu berasal dari mani, dan biasanya keluar darah bersamanya.

Wallahu a’lam bish shawab.
Reviewed by Unknown on October 31, 2017 Rating: 5

No comments:

Search This Blog

Popular

BAB 5

BAB 5 K I S A H Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari i...

Powered by Blogger.