Abu Syuja' berkata:
والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء: فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه، ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود، ويجهر في مواضع الجهر، وإذا نابه شيء في الصلاة سبح، وعورة الرجل ما بين سرته وركبته. والمرأة تضم بعضها إلى بعض، وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب، وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت، وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها، والأمة كالرجل.
Cara membacanya:
Wal mar’atu tukhaalifur rajula fii khamsati asy-yaa-a: far rajulu (1) yujaafii mirfaqayhi ‘an janbayhi, (2) wa yuqillu bathnahu ‘an fakhidzayhi fir rukuu’i was sujuudi, (3) wa yajharu fii mawdhi’il jahri, (4) wa idzaa naabahu syay-un fish shalaati sabbaha, (5) wa ‘awratur rajuli maa bayna surratihi wa rukbatihi. Wal mar’atu (1) tadhummu ba’dhahaa ilaa ba’dhin (2) wa takhfadhu shawtahaa bi hadhratir rijaalil ajaanibi, (3) wa idzaa naabahaa syay-un fish shalaati shafaqat, (4) wa jamii’u badanil hurrati ‘awratun ilaa wajhahaa wa kaffayhaa, (5) wal amatu kar rajuli.
Artinya:
Perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara, yaitu: Seorang laki-laki (1) merenggangkan kedua sikunya dari lambung dalam ruku’ dan sujud, (2) merenggangkan perutnya dari paha ketika ruku’ dan sujud, (3) mengeraskan bacaan dalam shalat jahr, (4) jika terdapat keraguan atau kesalahan dalam shalat, ia mengingatkan imam dengan membaca tasbih, dan (5) aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sedangkan perempuan (1) merapatkan bagian tubuh satu sama lain, (2) merendahkan suaranya jika ada laki-laki yang bukan mahram, (3) jika dalam shalat imam ragu atau keliru, ia mengingatkannya dengan cara menepukkan tangannya, (4) seluruh bagian tubuh perempuan merdeka merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, (5) aurat budak perempuan sama dengan laki-laki.
Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):
1. Mengenai merenggangkan (mengangkat dan menjauhkan) kedua siku dari lambung dalam ruku’ dan sujud, Al-Bukhari (383) dan Muslim (495) meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah ibn Malik ibn Buhainah radhiyallahu ‘anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى فرج بين يديه، حتى يبدو بياض إبطيه
Artinya: “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau merenggangkan kedua tangannya, hingga kelihatan putih ketiaknya.”
Dalam riwayat Abu Dawud (734) dan At-Tirmidzi (270) dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
نحى يديه عن جنبيه، ووضع كفيه حذو منكبيه
Artinya: “Beliau merenggangkan kedua tangannya dari lambung dan meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundaknya.”
2. Mengenai merenggangkan (mengangkat) perut dari paha ketika ruku’ dan sujud, Abu Dawud (735) meriwayatkan dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu mengenai sifat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata:
وإذا سجد فرج بين فخذيه، غير حامل بطنه على شيء من فخذيه
Artinya: “Jika bersujud, beliau merenggangkan kedua pahanya dan tidak memikulkan perutnya di atas pahanya itu.”
3. Jika imam atau selainnya melakukan kesalahan dan makmum laki-laki ingin menegurnya, maka ia mengucapkan “subhaanallah”. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (652) dan Muslim (421) dari Sahl ibn Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من رابه شيء في صلاته فليسبح، فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء
Artinya: “Barangsiapa ragu-ragu dalam shalatnya, hendaklah dia mengucapkan tasbih. Jika mengucapkan tasbih, dia akan diperhatikan. Sedangkan menepukkan tangan itu hanya untuk perempuan.”
Menepukkan tangan di hadits ini maksudnya adalah memukul punggung telapak tangan kiri dengan bagian depan telapak tangan kanan.
4. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lutut. Ad-Daraquthni (1/231) dan Al-Baihaqi (2/229) meriwayatkan secara marfu’:
ما فوق الركبتين من العورة و ما أسفل من السرة من العورة
Artinya: “Bagian yang berada di atas kedua lutut adalah aurat, dan bagian yang berada di bawah pusar adalah aurat.”
Al-Bukhari (346) meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mengerjakan shalat dengan satu pakaian. Dia berkata:
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في ثوب واحد
Artinya: “Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan satu pakaian.”
Dalam riwayat lain (345):
صلى جابر في إزار قد عقده من قبل قفاه
Artinya: “Jabir shalat dengan sarung (izaar) yang telah diikat pangkalnya.”
Sarung (izaar) biasanya adalah pakaian yang menutup badan bagian tengah, yaitu bagian yang berada di antara pusar dan lutut serta bagian yang mendekati keduanya.
5. Perempuan merapatkan bagian tubuh yang satu pada bagian tubuh yang lain dalam ruku’ dan sujud. Al-Baihaqi (2/223) meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua orang perempuan yang shalat, lalu beliau bersabda:
إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل
Artinya: “Jika kalian sujud, rapatkanlah sebagian daging ke tanah, karena perempuan tidak sama dengan laki-laki dalam hal ini.”
6. Perempuan harus merendahkan suaranya saat shalat, jika ada laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadi fitnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض
Artinya: “Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzaab [33]: 32)
Maksud “tunduk dalam berbicara” adalah melembutkan suara.
Maksud “penyakit” adalah kefasikan dan sedikitnya sifat wara’.
Ayat ini menunjukkan bahwa suara perempuan terkadang bisa memicu fitnah, sehingga ia diminta untuk merendahkan suara di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
7. Semua bagian tubuh perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Artinya: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
Pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama adalah, maksud “perhiasan” di ayat ini adalah tempat-tempat meletakkan perhiasan tersebut. Sedangkan “yang biasa tampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Ibn Katsir: 3/283)
Abu Dawud (640) meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bolehkah perempuan shalat dengan dir’ (درع) dan khimar (خمار), serta tidak memakai sarung (izaar)?”. Beliau menjawab:
إذا كان الدرع سابغا. يغطي ظهور قدميها
Artinya: “(Boleh) jika dir’ itu panjang dan menutup punggung kedua kakinya.”
Dir’ adalah pakaian perempuan yang menutupi tubuh dan kedua kaki.
Khimar adalah kain untuk menutupi kepala perempuan.
Jelaslah dari hadits di atas bahwa jika pakaian menutup punggung kedua kaki perempuan ketika berdiri dan ruku’, berarti pakaian tersebut akan memanjang ketika sujud dan menutup bagian telapak kedua kakinya, karena sebagian merapat dengan sebagian lainnya.
8. Maksud aurat budak perempuan sama dengan laki-laki adalah aurat dalam shalat. Sedangkan di luar shalat keadaannya sama dengan perempuan merdeka.
Wallahu a’lam bish shawab.
PERBEDAAN SHALAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Reviewed by Unknown
on
October 31, 2017
Rating:
No comments: