(Cara Simple Membantu Menentukan Halal-Haram Suatu Benda)
"Facebook itu kan buatan orang kafir, halal atau haram ya kalau kita main facebook?Jangankan facebook deh, laptop ama smartphone aja, kan juga buatan orang kafir kan? Boleh nggak tuh dipakai?
Malahan, sampai ada yang bisnisnya berkaitan dengan teknologi begitu, dan ada pula yang sampai-sampai dakwahnya berkaitan dengan teknologi karya orang kafir begitu. Jangan-jangan nanti bid'ah lagi?"
Pernahkah membaca statemen atau komentar seperti itu?
Berikut ini, saya coba paparkan konsep tentang hadharah dan madaniyah. Dengan konsep ini, insya Allah bisa memudahkan untuk menentukan mana yang boleh dipakai, dan mana yang tidak boleh.
Defenisi Hadharah dan Madaniyah
Supaya lebih mudah memahami konsep hadharah dan madaniyah untuk menentukan hukum suatu benda, kita berangkat dari defenisi, apa itu hadharah dan apa itu madaniyah.
Hadharah
Hadharah bisa juga artinya pemahaman. Pemahaman itu ada kaitannya dengan agama-agama tertentu. Juga ada kaitannya dengan ideologi-ideologi tertentu. Adapun maksud pemahaman disitu adalah cara pandang tentang kehidupan. Begitu secara istilah. Kalau secara kata, hadharah itu artinya peradaban.
Contoh:
Ada agama Islam, ada agama Kristen, dan agama lain-lain. Masing-masing agama, pasti memandang sesuatu itu berbeda-beda. Misal, kalau di dalam Islam babi itu haram, sedangkan di agama lain babi itu halal. Nah, pamahaman terhadap babi, itulah namanya hadharah.
Contoh lain:
Dalam agama Islam, kalau kita hutang 10 ribu dari orang, berarti besok harus bayar 10 ribu juga ke orang itu. Tidak boleh si pemberi hutang minta dua kali lipat, akibat kelamaan bayar. Atau akibat kelamaan bayar, dinaikkan jadi 12 ribu.
Nah, itu tidak boleh dalam Islam! Itu namanya riba! Haram! Tapi, dalam kapitalisme, itu boleh. Malah, wajib. Nah, persepsi yang berbeda terhadap hutang-piutang, itulah namanya hadharah.
Jadi:
Sekumpulan pemahaman dalam Islam, itu namanya Hadharah Islam.
Sekumpulan pemahaman dalam Kristen, itu namanya Hadharah Kristen.
Sekumpulan pemahaman dalam Budha, itu namanya Hadharah Budha.
Sekumpulan pemahaman dalam Sekulerisme, itu namanya Hadharah Sekuler.
Sekumpulan pemahaman dalam Atheisme, itu namanya hadharah Atheis.
Madaniyah
Kalau madaniyah itu, artinya benda. Benda, yang bisa kita indera. Bisa kita lihat, kita pegang, kita hirup, kita dengar, dan kita rasa. Bentuk fisiknya ada.
Contohnya? Apa saja yang ada di sekeliling kita. Handphone, itu madaniyah. Baju, itu madaniyah. Buku, itu madaniyah.
Intinya benda fisik yang bisa diindera, itu namanya madaniyah.
Madaniyah itu terbagi lagi menjadi 2. Yaitu, ada madaniyah amm (umum), dan ada madaniyah khas (khusus). Bedanya?
Kalau madaniyah amm, itu benda normal yang biasa saja. Seperti yang tadi dicontohkan, misal ayam goreng, baju, laptop, dan sebagainya.
Sedangkan madaniyah khas, itu terdapat hadharah non-Islam.
Contoh: kalung salib, patung Budha, topi kerucut tahun baru/ulang tahun, dan sebagainya. Itulah benda-benda yang justifikasinya haram.
Kalau sudah paham, insya Allah, kita bisa membedakan mana benda yang haram dan halal. Tidak seperti halnya orang Indonesia dulu ketika dijajah Belanda. Saat itu, karena sebagian "orang berada" diberikan pakaian rapi, termasuk dasi, kemudian dasi itu dikatakan sebagai benda yang haram. Padahal, tidak. Karena dasi itu termasuk madaniyah amm. Bukan madaniyah khas. Dan masih banyak lagi kasus serupa lainnya seperti halnya kasus hukum celana jeans, batik, jas, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, terjawablah pertanyaan di awal tadi. Sekiranya suatu benda itu tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang bukan Islam, halal.
Boleh-boleh saja dipakai. Apalagi, kalau tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Assunnah, tentu sah-sah saja. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan menjadi ladang pahala bagi kita. aamiin
Salam ukhuwah
Konsep Hadharah dan Madaniyah
Reviewed by Unknown
on
October 28, 2017
Rating:
No comments: