WAKTU-WAKTU YANG TERLARANG UNTUK SHALAT


WAKTU-WAKTU YANG TERLARANG UNTUK SHALAT

Abu Syuja' berkata:

وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب: بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس، وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح، وإذا استوت حتى تزول، وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس، وعند الغروب حتى يتكامل غروبها.

Cara membacanya:

Wa khamsatu awqaatin laa yushallii fiihaa illaa shalaatun lahaa sababun: (1) ba’da shalaatish shubhi hattaa tathlu’asy syamsu, (2) wa ‘inda thuluu’ihaa hattaa tatakaamala wa tartafi’a qadra rumhin, (3) wa idzas tawat hattaa tazuula, (4) wa ba’da shalaatil ‘ashri hattaa taghrubasy syamsu, (5) wa ‘indal ghuruubi hattaa yatakaamala ghuruubuhaa.

Artinya:

Ada lima waktu yang terlarang dipergunakan untuk shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab, yaitu: (1) setelah shalat shubuh sampai matahari terbit, (2) ketika matahari terbit sampai sempurna dan naik seukuran tombak, (3) ketika matahari berada di tengah-tengah (tengah hari) sampai tergelincir, (4) setelah shalat ashar sampai matahari terbenam, dan (5) ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna terbenamnya.

Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):

Dalil yang menunjukkan larangan shalat pada waktu-waktu ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari (561) dan Muslim (827) dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس

Artinya: “Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.”

Maksud penafian pada hadits di atas adalah larangan. Artinya, janganlah salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat di waktu-waktu ini.

Juga hadits riwayat Muslim (831) dari ‘Uqbah ibn ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

ثلاث ساعات كان رسول الله صلي الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تضيف الشمس للغروب

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mengerjakan shalat dan menguburkan mayat pada tiga waktu, yaitu: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika terik matahari sangat menyengat (tengah hari) hingga tergelincir, dan ketika matahari menguning tanda akan terbenam.”

Larangan pada hadits-hadits di atas menunjukkan keharaman.

Adapun jika shalat itu ada sebabnya, maka ia boleh dikerjakan kapan saja, baik shalat fardhu maupun shalat nafilah. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits berikut ini:

Hadits riwayat Al-Bukhari (572) dan Muslim (684) dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك: " وأقم الصلاة لذكري " / طه: 14 /

Artinya: “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat ketika ingat. Tidak ada kafarat baginya kecuali itu. {Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku} (QS. Thaha [20]: 14).”

Hadits riwayat Al-Bukhari (1176) dan Muslim (834) dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah shalat ‘ashar. Saya lalu menanyakan hal itu kepada Nabi, dan beliau menjawab:

يا بنت أبي أمية، سألت عن الركعتين بعد العصر، وإنه أتاني ناس من عبد القيس، فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر، فهما هاتان

Artinya: “Wahai putri Abi Umayyah, engkau menanyakan tentang dua rakaat setelah ‘ashar. Orang-orang dari Bani ‘Abdil Qays mendatangiku, sehingga mereka membuatku tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelah zhuhur. Dua rakaat setelah zhuhur itulah yang kukerjakan ini.”

Tambahan:

Dalam kitab Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar, disebutkan shalat-shalat yang memiliki sebab, yaitu:

(a) Mengqadha shalat yang tertinggal, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
(b) Shalat jenazah
(c) Shalat kusuf
(d) Shalat istisqa
(e) Dua rakaat thawaf
(f) Tahiyyatul masjid
(g) Shalat sunnah wudhu
(h) Sujud syukur
(i) Sujud tilawah

Shalat-shalat di atas boleh dan sah dikerjakan di waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat.

Shalat di tanah haram Makkah juga boleh dilakukan kapan saja. Hal ini berdasarkan hadits:

يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت، وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار

Artinya: “Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang yang hendak thawaf di Baitullah ini, atau shalat kapan saja, malam atau siang hari.” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya. Ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Wallahu a’lam bish shawab.
WAKTU-WAKTU YANG TERLARANG UNTUK SHALAT WAKTU-WAKTU YANG TERLARANG UNTUK SHALAT Reviewed by Unknown on October 29, 2017 Rating: 5

No comments:

Search This Blog

Popular

BAB 5

BAB 5 K I S A H Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari i...

Powered by Blogger.