HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Abu Syuja' berkata:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد، والعمل الكثير، والحدث، وحدوث النجاسة، وانكشاف العورة، وتغير النية، واستدبار القبلة، والأكل، والشرب، والقهقهة، والردة.

Cara membacanya:

Wal ladzii yubthilush shalaata ahada ‘asyara syay-an: (1) al-kalaamul ‘amdu, (2) wal ‘amalul katsiiru, (3) wal hadatsu, (4) wa huduutsun najaasati, (5) wankisyaaful ‘awrati, (6) wa taghyiirun niyyati, (7) wastidbaarul qiblati, (8) wal aklu, (9) wasy syurbu, (10) wal qahqatu, (11) war riddatu.

Artinya:

Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, yaitu: (1) berbicara dengan sengaja, (2) banyak bergerak, (3) hadats, (4) terkena najis, (5) terbuka aurat, (6) berubah niat, (7) membelakangi kiblat, (8) makan, (9) minum, (10) tertawa terbahak-bahak, dan (11) murtad.

Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):

1. Mengenai berbicara dengan sengaja, Al-Bukhari (4260) dan Muslim (539) meriwayatkan dari Zaid ibn Arqam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كنا نتكلم في الصلاة، يكلم أحدنا أخاه في حاجته حتى نزلت هذه الآية: "حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطي وقوموا لله قانتين" / البقرة: 238 / فأمرنا بالسكوت

Artinya: “Dulu kami berbicara dalam shalat. Salah seorang di antara kami berbicara dengan saudaranya tentang kebutuhannya. Hingga turun ayat ini {Peliharalah semua shalatmu dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu’. [Al-Baqarah: 238]}. Kami pun diperintahkan untuk diam.”

Muslim (537) dan selainnya meriwayatkan dari Mu’awiyah ibn Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن

Artinya: “Sesungguhnya dalam shalat ini tidak boleh ada pembicaraan apapun. Ia hanya berisi tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.”

2. Banyak bergerak di luar gerakan shalat membatalkan shalat karena itu merusak aturan shalat.

3. Maksud mengubah niat adalah berniat untuk membatalkan shalat.

4. Hal-hal yang lainnya membatalkan shalat karena ia dianggap meninggalkan syarat dan rukun shalat yang sudah dibahas sebelumnya. Makan, minum dan tertawa terbahak-bahak juga dianggap bertentangan dengan ketetapan dalam hadits di atas.


Selesai penjelasan Al-Bugha.

Tambahan Penjelasan dari Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili:

1. Batal shalat orang yang berbicara secara sengaja tanpa ada udzur, sebanyak dua huruf yang bisa dipahami, baik dalam bahasa Arab atau bukan, misalnya قم (berdirilah),  atau satu huruf yang bisa dipahami, misalnya  قِ (peliharalah).

Udzur yang dimaksud adalah lupa sedang shalat, sangat mengantuk, atau tidak mengetahui perbuatan yang diharamkan karena baru masuk Islam.

2. Gerakan yang banyak membatalkan shalat, sedangkan gerakan sedikit tidak membatalkan. Banyak sedikitnya gerakan mengacu pada ‘urf. Satu atau dua gerakan menurut ‘urf dianggap gerakan yang sedikit. Sedangkan tiga gerakan, jika berturut-turut, dianggap gerakan yang banyak.

Wallahu a’lam bish shawab.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT Reviewed by Unknown on October 30, 2017 Rating: 5

No comments:

Search This Blog

Popular

BAB 5

BAB 5 K I S A H Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari i...

Powered by Blogger.